Antara Resign, Dipecat, atau Persetujuan Kedua Pihak


Kalau pernah bekerja di suatu tempat, kemudian tidak lagi ingin bekerja disana, akan terpikir tiga cara untuk meninggalkan pekerjaan. Seperti judul di atas, bisa saja memilih Resign/ berhenti, dipecat, atau keluar dengan persetujuan kedua pihak.

Pertama, "Resign/Berhenti". Sy yakin akan ada banyak alasan untuk mengungkapkan alasan mengapa harus berhenti dari pekerjaan. Mungkin karena sudah menemukan pekerjaan baru (yang ditemukan atau ditawarkan secara diam-diam), menikah, sekolah, ataupun mungkin ingin mengembangkan diri dengan usaha/ bisnis pribadi. Tapi, dari beberapa alasan sebelumnya, sy bisa menarik kesimpulan utama mengapa harus berhenti. Adalah karena berarti kita kecewa dengan atasan. Mungkin ada alasan pribadi atau alasan-alasan yang banyak dtemui, misalnya tidak betah dengan atasan yang cerewet atau mungkin gaji yang tidak sebanding dengan pekerjaan yang diberikan.

Kedua, "Dipecat". Secara singkat, tentu saja, berarti atasan kecewa kepada kita. Mungkin karena kita yang kurang disiplin, banyak melakukan kesalahan, atau mungkin ada banak faktor-faktor lain yang membuat atasan tidak puas dengan kinerja kita. Khusus untuk PHK, itu sudah cerita lain.

Ketiga, "Keluar dengan persetujuan kedua pihak". Adalah frasa yang berarti kita ingin berhenti dan atasan juga ingin memecat, maka keluar dari pekerjaan sebelum siapa pun dapat memutuskan siapa yang harus lebih dulu pergi.

Apapun itu, bagaimanapun kondisinya, yang menjadi prinsip buat sy adalah sabar, serius, dan tanggung jawab sebagai modal absolut, agar dunia yang kita pijak menjadi tidak sia-sia. Jangan lupa untuk menyertakan cinta yang besar, agar apa yang dikerjakan tidak menjadikan beban yang membuat kita mudah untuk mengeluh.. :)

Komentar